Minggu, 08 Juni 2014

ASPEK BISNIS DI BIDANG TI

      Bisnis, dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Aplikasi Teknologi Informasi Dalam Bidang Bisnis
      Kemajuan yang telah dicapai manusia dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu yang patut kita syukuri karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua kemajuan yang telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan yang telah dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia. Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian) dari penggunaan Teknologi Informasi.
Keuntungan:
1.    Kemajuan teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu tempat dan tempat yang lain.
2.    Semakin maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan pekerjaan.
3.    Bisnis yang berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan.
4.    Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan pendidikan.
Kerugian:
1.    Dengan pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya membuat peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan semakin mudah.
2.    Dengan mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi narkoba.

A.    Prosedur Pendirian Badan Usaha IT
     Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi. Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
      Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.
Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:

1.    Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
2.    Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
3.    Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
4.    Teknologi (Non-Ekonomi).
5.    Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi).
Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu:
1.    Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
-    Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
-    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-    Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi:
-    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
-    Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
-    Izin Domisili
-    Izin Gangguan.
-    Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
-    Izin dari Departemen Teknis.
2.    Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA).
3.    Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.    Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.

B.    Pakta Integritas
      Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
      Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa itu. Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik melalui arbitrasi dan sejumlah sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati yang berlaku bagi kedua belah pihak.
Tujuan Pakta Integritas
      Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.

C. Draft Kontrak Kerja IT
1.    Masa Percobaan, dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2.    Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja, Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3.    Bentuk Perjanjian Kerja, untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
4.    Isi Perjanjian Kerja, Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5.    Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu, Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6.    Penggunaan Perjanjian Kerja, Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7.    Uang Panjar, Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
      Transaksi perdagangan melalui internet (e-commerce) sangat menguntungkan, sehingga transaksi perdagangan ini sangat diminati oleh para pelaku usaha (business to business) karena telah mengubah cara para pelaku usaha tersebut dalam memperoleh produk yang diinginkan, mempermudah proses dalam pemasaran suatu produk (promosi) serta berbisnis dengan counterpart di luar negeri.
      Di Indonesia, bisnis online sudah sangat menjamur dan bahkan sudah berkembang begitu pesat, misalnya dalam hal penjualan produk-produk barang ataupun jasa yang ditawarkan. Saat ini toko butik pun bisa saja tidak harus memiliki tempat atau wujud nyata dimana kita bisa berkunjung dan memilih barang-barang yang diinginkan di sana. Kini hanya tinggal membuka sebuah halaman website, kemudian kita dapat langsung melihat-lihat dan memilih barang apa saja yang ingin kita beli dan dalam waktu yang singkat barang tersebut sudah dapat kita terima. Begitulah dunia bisnis online yang sudah begitu banyak memberikan kemudahan bagi para konsumen maupun para pengusaha.
      Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:
1.    Isu privasi: Rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
2.    Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan.
3.    Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
4.    Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.


Sumber :
http://cia-worls.blogspot.com/2013/07/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html

IT Audit Trail, Real Time Audit dan IT Forensic

A.    IT Audit Trails
      Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.

Cara Kerja Audit Trail
Audit Trail yang disimpan dalam suatu tabel
1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete
2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.
Fasilitas Audit Trail
      Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.
Hasil Audit Trail
Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :
1.    Binary File – Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja.
2.    Text File – Ukuran besar dan bisa dibaca langsung.
3.    Tabel.


 
B.    Real Time Audit
      Real Time Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan “siklus proyek” pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.
      RTA menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk dapat “terlihat di atas bahu” dari manajer kegiatan didanai sehingga untuk memantau kemajuan. Sejauh kegiatan manajer prihatin RTA meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu dan donor atau investor dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa menuntut waktu manajer. Pada bagian dari pemodal RTA adalah metode biaya yang sangat nyaman dan rendah untuk memantau kemajuan dan menerima laporan rinci reguler tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan baik untuk staf mereka sendiri atau manajemen atau bagian dari aktivitas manajer.
      Penghematan biaya overhead administrasi yang timbul dari penggunaan RTA yang signifikan dan meningkat seiring kemajuan teknologi dan teknik dan kualitas pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer.

 
C.    IT Forensic (Detectiv Cyber)
      IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software atau tools untuk memelihara, mengamankan dan menganalisa barang bukti digital dari suatu tindakan kriminal yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
      Kita tahu banyak sekali kasus di dunia IT computer, dan pada umumnya kita sebagai orang awam kesusahan untuk membuktikan telah terjadinya penyalahgunaan sistem kita oleh orang lain. Lain halnya dengan pihak kepolisian yang saat ini telah berbenah diri untuk dapat mengungkap kasus demi kasus di dunia cyber dan komputer ini.
      Komputer forensik, suatu disiplin ilmu baru di dalam keamanan komputer, yang membahas atas temuan bukti digital setelah suatu peristiwa keamanan komputer terjadi. Komputer forensik akan lakukan analisa penyelidikan secara sistematis dan harus menemukan bukti pada suatu sistem digital yang nantinya dapat dipergunakan dan diterima di depan pengadilan, otentik, akurat, komplit, menyakinkan dihadapan juri, dan diterima didepan masyarakat. Hal ini dilakukan oleh pihak berwajib untuk membuktikan pidana dari tindak suatu kejahatan. Maka saat ini menjadi seorang detective tidak hanya didunia nyata tapi juga didunia cyber.
      Coba kita bayangkan seorang hacker telah berhasil masuk ke system kita atau merubah data kita, baik itu menyalin, menghapus, menambah data baru, dll, Susah untuk kita buktikan karena keterbatasan alat dan tools. Dengan metode computer forensic kita dapat melakukan analisa seperti layaknya kejadian olah TKP…. Apa saja peralatan yang dibutuhkan untuk menjadi seorang detective cyber ini ? Yang pasti peralatan standar polisi seperti, rompi anti peluru, dll, namun tidak seperti polisi biasa seperti pasukan khusus atau penjinak bom, detektif cyber ini atau forensic dunia digital ini dilengkapi dengan peralatan lain seperti hardware dan software tertentu, dan yang pasti mereka mengerti dan menguasai OS tertentu, misal Windows, Linux atau OS lain. Dari segi hardware dilengkapi dengan lampu senter, laptop, kamera digital dan computer forensics toolkit.
Hardware disini bisa berupa sebuah computer khusus seperti FREDM (Forensics Recovery of Evidence Device, Modular), FRED (Forensics Recovery of Evidence Device) FREDDIE (Forensics Recovery of Evidence Device Diminutive Interrogation Equipment).
Tool hardware lain seperti: Hardisk kapasitas besar (minimal 250 GB), IDE ribbon cable, Boot Disk atau utility akusisi data, Laptop IDE 40 pin adapter, IDE Disk ekternal write protector, Kantong plastic anti-static, dan Label untuk barang bukti.
Software khususnya: Forensics Data (En case, Safe Back, Norton Ghost), Password Recovery toolkit, Pembangkit data setelah delete (WipeDrive dan Secure Clean), Menemukan perubahan data digital (DriveSpy), dll.
      Apa yang harus dilakukan oleh seorang forensics atau detective ini setelah penyitaan barang bukti? Prosedurnya hampir sama dengan yang biasa pada kepolisian namun ada beberapa hal yang menjadi catatan, yaitu:
1.    dilengkapi surat perintah sita dan menunjukan apa yang akan disita.
2.    metode penyimpanan, pengantar dan penjagaan barang bukti harus terjamin.
3.    penyitaan biasanya tidak hanya computer tapi bisa juga peralatan lain yang dapat meyimpan data dan sebagai alat   komunikasi data, mis : mesin fax, telpon hp, printer, PDA, DVD rec, camera digital mesin fotocopy, dll
4.    kita tidak boleh melakukan booting pc atau laptop tersebut, kita harus membuat image restorenya atau raw datanya.
5.    Jangan pernah menyalin, menulis bahkan menghapus data yang ada di disk tersangka walaupun itu termasuk file yang tidak penting.
6.    Kita harus dapat menelaah dan menganalisa terhadap barang bukti.
7.    Catatlah sebuah temuan, perubahan, dan kegiatan yang kita lakukan.
8.    Lakukan percobaan berulang kali dan pastikan hasilnya sama.
     Tadi dibilang dalam langkah setelah penyitaan adalah kita tidak boleh melakukan booting pada mesin tersebut, mengapa dan lantas gimana kita mengetahui isi dari hardisknya ? OK maksudnya kenapa kita ngak boleh boot dari mesin korban karena bisa saja pada saat kita boot dari hardisknya, tersangka telah membuat semacam script yang apabila kita melakukan boot tidak dengan cara yang dibuatnya maka isi dari seluruh hardisk nya akan hancur alias terhapus. Atau bisa saja pada saat di boot maka struktur file dan system OS nya berubah secara total, karena setiap OS cenderung mempunyai karakteristik masing-masing.
Nah agar kita aman dan tidak merusah data yang ada didalam hardisk mesin tersebut, kita dapat melakukan berbagai cara, diantaranya telah menjadi standar adalah dengan membuat raw image copy dari hardisk tersangka, dengan jalan mencabut hardisk dan memasangkannya pada IDE (ATA) port ke computer forensic kita. Pada proses ini kita harus ekstra hati-hati karena bisa saja secara tidak sengaja kita menghapus filenya, maka kita memerlukan suatu alat disebut sebagai IDE HARDWARE BASED BLOCK WRITE BLOCKER seperti dari FireFly.
      Untuk memindahkan datanya tanpa menganggu file tersangka kita dapat menggunakan Norton Ghost atau encase untuk menyalin datanya agar dapat kita pelajari lebih jauh, intinya Norton ghost dan Encase membuat restore datanya. Analisa terhadap barang bukti bertujuan untuk membentuk petunjuk yang ada, mengidentifikasi tersangka, format data, pengembangan barang bukti mengrekontruksi kejahatan yang dilakukan dan mengumpulkan lebih banyak data. Data yang didapat mungkin saja mengarah ke IP address tertentu, nama-nama file yang ada, system name, jenis file dan isinya, software yang terinstall, motif, cara dan tools lain yang digunakan dapat kita ungkap. Format data harus menjadi perhatian kita karena ada banyak system yang standar sampai yang non standar, data yang terkompresi, dienkrpsi biasanya data yang menjadi perhatian adalah data yang telah dihapus atau sengaja disembunyikan dengan metode enkripsi tertentu.
     Computer forensics sangat berhubungan dengan pembuktian fakta maupun interpretasi, fakta dikumpulkan dan didokumentasi, sedangkan interpretasi bersifat subyektif, untuk itu kebenaran harus dapat diturunkan daro eksperimen.

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI



       Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
      Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

A.    Pengertian Cybercrime
      Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:  “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai: “any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai: ”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
      Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

B.    Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.    Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.    Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
      Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1.    Ruang lingkup kejahatan
2.    Sifat kejahatan
3.    Pelaku kejahatan
4.    Modus Kejahatan
5.    Jenis kerugian yang ditimbulkan

C.    JENIS CYBERCRIME
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
1.    Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan computer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
2.    Illegal contents
Merupakan kejahtan yang dilakukan dengan memasukkan data atau infomrasi ke internet tentang suatu hal yang itdak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3.    Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.    Data forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5.    Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet

D.    CARA PENANGGUNALANGAN
1.     Mengamankan system
      Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
2.    Penanggulangan global
Meningkatkan moedernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem pengamanan jaringan computer nasional sesuai standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime

E.    IT FORENSIC
   
      IT forensic adalah ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan misalnya metode sebab akibat. IT forensic bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti envidence yang akan digunakan dalam proses hukum. Ada 4 tahap dalam computer forensic:
 
1.    Pengumpulan data
Bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai sumber daya yang dianggap penting dan bagaimana semua data dapat terhimpun dengan baik.
2.    Pengujian
Pengujian mencakup proses penilaian dan mengekstrak berbagai infomrasi yang relevan dari semua data yang dikumpulkan. Tahap ini juga mencakup bypassing proses atau meminimalisasi berbagai feature sistem operasi dan aplikasi yang dapat menghilangkan data, seperti kompresi, enkripsi, dan akses mekanisme control.
3.    Analisis
Analisis dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan sejumlah metode. Untuk memberikan kesimpulan yang berkualitas harus didasarkan pada ketersediaan sejumlah data atau bahkan sebaliknya, dengan menyimpulkan bahwa tidak ada kesimpulan. Hal tersebut sangat dimungkinkan. Tugas analisis ini mencakup berbagai kegiatan, seperti identifikasi user atau orang di luar peengguna yang terlibat secara tidak langsung, lokasi, perangkat, kejadian, dan mempertimbangkan bagaimana semua komponen tersebut saling terhubung hingga mendapat kesimpulan akhir.
4.    Dokumentasi dan laporan
Mengingat semakin banyak kasus-kasus yang terindikasi sebagai cybercrime, maka selain aspek hukum maka secara teknis juga perlu disiapkan berbagai upaya preventif terhadap penanggulangan kasus cybercrime. komputer forensic sebagai sebuah bidang ilmu baru kiranya dapat dijadikan sebagai dukungan dari aspek ilmiah dan teknis dalam penanganan kasus-kasus cybercrime.




Sumber :
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&cad=rja&uact=8&ved=0CDEQFjAC&url=http%3A%2F%2Firmarr.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F11611%2FModus%2BKejahatan%2Bdalam%2BTI.doc&ei=uXaUU-KOGoqNuATO9IAw&usg=AFQjCNF8mUwpOcaGjNSH8-tQiHD7g8Y-7g&bvm=bv.68445247,d.c2E
http://ginanjar-mustofa.blogspot.com/2014/05/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi.html

Minggu, 20 April 2014

Pengertian Etika, Profesi dan Etika Profesi

A.    PENGERTIAN ETIKA
          Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
            Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.
   
1.    Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.    Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3.    Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
             Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
  Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
-Contoh dari etika
            Etika Pribadi. Misalnya seorang yang berhasil dibidang usaha (wiraswasta) dan menjadi seseorang yang kaya raya (jutawan). Ia disibukkan dengan usahanya sehinnga ia lupa akan diri pribadinya sebagai hamba Tuhan. Ia mempergunakan untuk keperluan-keperluan hal-hal yang tidak terpuji dimata masyarakat (mabuk-mabukan, suka mengganggu ketentraman keluarga orang lain). Dari segi usaha ia memang berhasil mengembangkan usahanya sehinnga ia menjadi jutawan, tetapi ia tidak berhasil dalam emngembangkan etika pribadinya.
           Etika Sosial. Misalnya seorang pejabat pemerintah (Negara) dipercaya untuk mengelola uang negara. Uang milik Negara berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Pejabat tersebut ternyata melakukan penggelapan uang Negara utnuk kepentingan pribadinya, dan tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang dipakainya itu kepada pemerintah. Perbuatan pejabat tersebut adalah perbuatan yang merusak etika social.
        Etika moral berkenaan dengan kebiasaan berperilaku yang baik dan benar berdasarkan kodrat manusia. Apabila etika ini dilanggar timbullah kejahatan, yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar. Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral. Contoh etika moral: berkata dan berbuat jujur, menghargai hak orang lain, menghormati orangtua dan guru, membela kebenaran dan keadilan, menyantuni anak yatim/piatu dll.
 
B.    PENGERTIAN PROFESI
            Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer.
 
C.    PENGERTIAN ETIKA PROFESI
            Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
          Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1.    Tanggung jawab (Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya dan Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya).
2.    Keadilan.
3.    Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4.    Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5.    Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6.    Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi


Sumber :

Rabu, 12 Maret 2014

CURRICULUM VITAE

          PERSONAL DETAIL
    Name                             : Maylani Lestari
    Place and date of birth    : Bogor, May 29, 1992
    Gender                           : Female
    Marital Status                 : Single

          EDUCATIONAL BACKROUND
    Diploma Degree              : Information System, Gunadarma University   
                                            (2010 - 2013)
    Senior High School          : Computer Engineering, SMK Taruna Bhakti
                                             (2007 – 2010)

          WORK EXPERIENCE
    Internships at Badan Kepegawaian Negara, February - April 2009

          COURSE AND WORKSHOP EXPERIENCE
    Microsoft Office, July 29, 2010.
    Basic Administration For Window 2000 Server, October 08 2012 until October 12, 2012.
    Video Editing With Ulead, November 23, 2013.

          SKILLS
    Computer            : Microsoft Office, Adobe Photoshop and Video Editing.
    Language            : Indonesian and English.
    Additional Skill    : willing to learn something new, hard worker, good in communication, work well with others.

          PROJECT DEVELOPMENT
    Educational Aplication for Senior High School with Java Android Programming Language.





                                                                                                            Sincerely yours,




                                                                                                             Maylani Lestari

Minggu, 08 Desember 2013

PENGARUH JEJARING SOSIAL


      Di jaman modern sekarang ini banyak sekali hiburan yang di suguhkan bagi masyarakat, tidak ketinggalan hiburan yang sudah di kenal dari anak – anak sampai orang dewasa adalah jejaring sosial, ya jejaring soaial di buat untuk membantu dan mempermudah seseorang dalam bersosialisasi dan berinteraksi dengan sesamanya baik dengan orang tua, saudara, teman bahkan orang yang tidak di kenal sekalipun kita bisa berinteraksi dengan mereka.
       Diantara jejaring sosial yang lagi ngtren saat ini misalkan Facebook, Twitter, MySpace, Google + dan lain sebagainya, pasti semua sudah kenal ya jejaring sosial di atas???, Hemmmmm dengan jejaring sosial kita bisa berbagi foto, vidio, Musik dan masih banyak lagi baik di sesama kota, negara bahkan di ujung belahan dunia sekalipun kita bisa berinteraksi dengan cepat dalam hitungan detik. Ternyata sudah secanggih ini dunia sekarang, padahal gue masih kecil dulu, untuk tau kabar kakak dari luar negeri tu harus nunggu satu bulan, karena nunggu surat nyampe, weleh weleh.
        Lalu, apa dampak atau akibat dari menggunakan jejaring sosial sebagai media perantara berinteraksi di masyarakat??? Segala sesuatu pasti ada dampaknya baik positif maupun negatif, di bawah ini ada dampak positif dan negatif penggunaan jejaring sosial yang sengaja Rief persembahkan untuk sahabat bloger semua diantaranya.

Dampak positifnya adalah:
•  Memuudahkan kita berinteraksi dengan orang lain atau dapat memperluas jaringan pertemanan secara cepat misalkan dengan pacar, teman, orang tua dan lain – lain dari seluruh dunia.
•  Penyebaran informasi dapat berlangsung secara cepat atau Real-Time.
• Dapat membuka lapangan pekerjaan. (dengan adanya jejaring sosial banyak orang – orang berjualan secara online misalnya yang lagi marak saat ini berjualan henphone, hijab, baju, buku – buku, obat – obatan bahkan celana dalam sekalipun di jual di jejaring sosial hehe.
• Menjadikan orang lebih Percaya Diri, Sebuah penelitian di Inggris membuktikan. Para pengguna jejaring sosial itu memiliki tingkat kepercaya dirian yang lebih tinggi daripada yang tidak. Karena mereka itu sering mengupload foto-foto yang bergitu narsis dengan tingkat kepercayaan diri yang tinggi.
•  Bisa berekspresi sebebas-bebasnya, ,aksudnya kita itu memiliki  hak dan kewajiban untuk menyampaikan pendapat. Tapi menyampaikan pendapat secara sopan dan berekspresi dengan sopan dan bertanggung jawab. Misalnya, kita membagikan link di akun twitter kita. Tapi link tersebut isinya tentang ilmu pendidikan / hal yang bermanfaat.

Sedangkan dampak negatifnya adalah :

•  Membuat seseorang menjadi penyendiri dan susah bergaul di dunia nyata ( dengan situs jejaring sosial di internet seseorang mempunyai dunianya sendiri, sehinnga tidak sedikit dari mereka tidak peduli dengan orang lain di sekitarnya karena sibuk dengan teman temannya atau komunitas di jejaring sosial )
•  Kegilaan sesaat (Pernahkah sobat ngeliat seseorang dengan santainya memegang hp sambil senyum & nyengir – nyengir sendiri  hayo siapa pernah ngaku itu bentuk kegilaannya karena sibuk menggunakan jejaring sosial dan tidak menghiraukan sesuatu yang ada di sekelilingnya).
•  Banyak timbulnya kejahatan dengan berbagai modus baru misalnya penipuan penjualan secara online, peredaran narkoba secara online, tindak kejahatan sexsual di karenakan pertemanan di jejaring sosial dan lain – lain.
•  Penyebaran pornografi semakin marak dan cepat ( seseorang yang sudah mengenal dunia internet / jejaring sosial pasti pernah melihat gambar – gambar porno baik di sengaja maupun tidak, rief ngecontoin yang tidak di sengaja misalkan di iklan alat kontrasepsi atau obat kuat pria dewasa  banyak terdapat gambar – gambar porno yang biasa nempel di blog – blog sobat yang dapat di akses secara bebas ).
•  Banyak menghambur - hamburkan uang secara berlebihan ( jaman sekarang internet di anggap hal yang wajib di penuhi, misalkan orang yang sudah ketagihan internet di tanya pilih mana uang untuk beli makan atau beli pulsa internetan?, pasti diya pilih beli pulsa internetan. Heem itu kan berlebihan apalagi sekarang banyak gadget – gadget model baru misalkan BlackBerry, HP berbasis Anroid, paket internetannya tu lho yang mahal, contohnya gue sendiri saja kalau di hitung - hitung pengeluaran untuk pulsa per bulan besar juga misalkan Paket BB perbulan Rp 90.000, paket internet Hallo untuk di PC Rp 137.500 belum yang untuk nelpon & SMS tiap hari besar juga kan).
•  Pencurian identitas, untuk mengakses jejaring sosial, Anda membutuhkan password untuk memastikan bahwa Anda yang masuk ke akun Anda. Tapi, apa yang terjadi jika Anda secara tak sengaja memberikan password Anda dan membuat orang lain dapat mengakses akun Anda? Ini sungguh berbahaya karena "identitas" Anda dicuri secara langsung.Dan lebih bahaya lagi, jika orang yang mengetahui akun anda melakukan perbuatan kriminal seperti : penipuan dan pemerasan melalui internet, apalagi jika orang tersebut menggunakan akun Anda untuk mengirimkan pesan-pesan negatif kepada teman-teman Anda, Ingat! orang lain mudah percaya terhadap berita/informasi yang dikirim melalui internet meskipun belum terbukti kebenarannya.
•  Kehilangan pekerjaan, ada beberapa kasus dimana seseorang kehilangan pekerjaannya akibat komentar atau status yang di posting di profilnya.Oleh sebab itu, ada baiknya Anda pikir dahulu status apa yang akan Anda tulis di akun anda.
•  Membuat orang lain malu, banyak orang yang ingin agar privasi dan juga kehidupan pribadinya tetap terjaga dan hanya diketahui oleh sedikit orang.tapi, walaupun Anda telah memproteksi akun jejaring sosial Anda, bisa jadi teman Anda tidak. Dan hal ini bisa saja mengakibatkan Anda malu akibat foto dan juga komentar tidak sopan.
•  Penyalahgunaan oleh anak kecil, dari data yang ada, 7,5 persen pengguna Facebook adalah anak yang berusia dibawah 13 tahun!Penggunaan Facebook dan jejaring sosial lainnya yang berlebihan dapat menyebabkan anak-anak menjadi seorang pengintai di masa depannya, atau membuatnya dirinya tidak aman karena terlalu banyak memberikan info di jejaring sosialnya. Untuk itu, tampaknya perlu ada pendamping / pengawas untuk seorang Anak agar dapat lebih bijaksana dalam menggunakan berbagai jejaring sosial.

Pendapat Para Ahli
Kak Seto : “Penggunaan situs jejaring sosial ibarat pisau bermata dua, bisa berdampak positif maupun berdampak negatif,tergantung mana yang digunakannya. Dikatakannya, sebaiknya anak tidak disalahkan atas dampak negatif yang muncul dari penggunaan Facebook karena anak hanya menjadi korban saja. Orangtua harus menyadari bahwa selama ini mereka salah dalam mendidik anak.
Begitu juga warung internet (warnet), tidak bisa disalahkan atas banyaknya kasus anak hilang karena Facebook, tetapi salahkan orangtua dan pihak sekolah dalam mendidik anak. Jejaring sosial yang marak digunakan oleh remaja merupakan tempat curhat bagi mereka, karena selama di rumah tidak diperhatikan oleh sekolah maupun keluarga. Sehinnga mereka selalu mencari alternatif lain di luar rumah untuk mencurahkan perasaan hatinya.
Untuk itu solusi yang harus dilakukan adalah dengan mengubah cara mendidik anak, yaitu dengan cara memberi perhatian lebih kepada anak remaja. Misalnya dengan mengadakan pertemuan minimal seminggu sekali tentang apa yang menjadi keluhan anak untuk dibahas dalam keluarga.”
Aris Merdeka Sirait : “Komisi Nasional Perlindungan Anak telah mendapatkan 36 laporan terkait kasus anak dan remaja yang menjadi korban kejahatan lewat situs jejaring Facebook sepanjang Januari hingga Februari 2010. Dalam database Komnas Perlindungan anak telah terjadi kasus penculikan anak sebanyak tujuh kasus yang dilaporkan ke polisi. Angka laporan soal kasus kejahatan anak di Facebook yang diterima Komnas Anak tentu lebih besar dari yang kenyataan sebenarnya. laporan tersebut menunjukkan modus-modus yang berawal dari Facebook, berupa perdagangan anak, prostitusi, tapi anak juga bisa menjadi korban pemerkosaan. Saya menilai pesatnya kemajuan teknologi harus dipelajari dengan baik untuk mengantisipasi kejahatan lewat internet. Di situ orang tua punya peranan penting untuk mengantisipasi. Caranya, orang tua harus mengubah pendekatan dari disiplin otoriter menjadi pendekatan personal kekeluargaan. Menurut saya ada beberapa benteng yang dapat menangkal bahaya Facebook. Keluarga, lingkungan sosial dan terakhir negara. Dalam keluarga, seorang ibu memegang peranan penting, jangan sampai orang tua telah tergantikan dengan adanya FB. “

            Kesimpulan, situs jejaring sosial di era modern saat ini dapat memberikan kemudahan – kemudahan bersosialisasi bagi manusia, tidak hanya itu jejaring sosial juga dapat memberikan informasi – informasi yang bermanfaat, membangun jaringan pertemanan secara cepat, menghasilkan uang secara online dan lain sebagainya. Namun perlu di ingat, dalam menggunakan jejaring sosial mesti juga ada batasan – batasan dalam menggunakannya agar kita terhindar dari hal – hal negatif yang di timbulkannya contohnya: Pemborosan uang, Pornografi, kriminallitas, pencemaran nama baik dan masih banyak yang dapat merugikan diri kita, Tips : Gunakan jejaring sosial secara bijak dan seperlunya ingat seperlunya jangan berlebihan.






Sumber:

PEMANFAATAN TELEMATIKA DALAM MASYARAKAT

       Pemanfaatan telematika sejauh ini menurut saya sudah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia, bahkan sudah menjadi komoditas industri, bisnis informasi, media dan telekomunikasi. Perubahan dalam teknologi telematika telah merubah pola ekonomi, pola hidup dan cara melakukan bisnis secara signifikan. Pemanfaatan internet dalam e-Business secara nyata dapat menekan biaya transaksi bisnis dan memberikan kemudahan dalam melakukan diversifikasi kebutuhan. Pemanfaatan internet dalam e-Government juga telah terbukti dapat meningkatkan kinerja pemerintah didalam penyediaan informasi dan penyelenggaraan layanan kepemerintahan kepada masyarakat dan kalangan bisnis.
       Konsumen secara mudah dapat melakukan pencarian dan perbandingan untuk mendapatkan produk berkualitas tinggi dan dengan harga kompetitif. Perkembangan telematika juga mempengaruhi pola dan fungsi pemerintah, dari semula bersifat memiliki, mengembangkan dan mengoperasikan industri, berubah menjadi penentu kebijakan, pemberi regulasi, pemantau dan pendorong perkembangan sektor industri. Telematika sebagai peluang bisnis dilihat dari Jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar merupakan potensi pasar cukup besar bagi industri hardware telematika.
       Sebagian besar potensi tersebut menjadi pasar produk luar negeri, karena belum diimbangi hasil produk dalam negeri yang memadai. Kebutuhan industri perangkat keras yang relatif padat modal menjadikan produk telematika masih sangat tergantung kepada produk impor. Potensi pengembangan produk dan pasar yang sangat besar belum dimanfaatkan dengan baik, padahal pengembangan industri software telematika di dalam negeri akan mampu memperluas lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
       Lemahnya standardisasi dan sertifikasi produk piranti lunak dalam negeri menyebabkan kualitas produk beragam yang membingungkan konsumen. Mengurangi ketergantungan pada piranti lunak import akan sangat berarti dalam meningkatkan kemampuan nasional untuk memanfaatkan telematika. Kelemahan Hukum dan Perundangan serta ketidak relaan membayar lisensi dengan biaya mahal, menyebabkan tingginya tingkat pelanggaran HAKI. Di IndonesiaTelematika juga dapat digunakan sebagai penunjang usaha dan sebagai kata kunci dalam peningkatan kapasitas UKM yaitu efisiensi serta peningkatan daya saing sehingga telematika menjadi salah satu komponen utama dalam efisiensi dan peningkatan daya saing, sebagai contoh dengan internet dapat memiliki akses langsung ke sumber informasi dan pasar serta dengan aplikasi keuangan dapat mengelola administrasi usaha secara baik dengan aplikasi produksi meningkatkan efisiensi dan mutu seperti halnya email yang dapat meningkatkan kemudahan berkomunikasi dengan mitra usaha dan pelanggan.
       Pemanfaatan perangkat telematika pada masyarakat dinilai sudah cukup baik. Tidak hanya di daerah perkotaan yang umumnya sudah “modern” dalam kehidupannya, tetapi pada masyarakat pedesaan pun sudah mulai ada perkembangan.  Sudah menjadi hal yang wajib bagi kita untuk mengetahui manfaat dari perangkat telematika dalam kehidupan sehari-hari. Contoh sederhananya saja, seperti aplikasi SMS  yang sudah tersedia di handphone selular. Dengan adanya aplikasi SMS tersebut, masyarakat sudah tidak perlu menulis dan mengirim surat lagi. Masyarakat dengan mudah dan cepat mengirim pesan dalam hitungan detik dari jarak yang jauh. Selain SMS, juga terdapat suatu alat yang dapat mencetak hasil tulisan atau gambar yang dibuat di komputer,  yaitu printer. Sebelum adanya printer dan komputer, masyarakat masih menggunakan mesin ketik manual. Ketika salah salah menekan huruf atau angka, lembaran kertas harus dibubuhi oleh correction pen atau biasa disebut tip x. Namun dengan hadirnya komputer dan printer, masyarakat dapat melihat hasil yang diketik dalam layar monitor dan ketika ada kesalahan, cukup menekan tombol delete pada keyboard. Jika sudah benar dan tidak ada kesalahan dalam penulisan, maka dapat langsung melakukan pencetakkan/printing.
       Selama beberapa waktu terakhir, Gerakan Desa Membangun telah muncul sebagai salah satu kendaraan yang paling penting untuk menyediakan akses publik ke komputer, internet dan teknologi digital lainnya untuk masyarakat miskin, terutama masyarakat pedesaan yang terpencil. Selain memungkinkan anggota masyarakat untuk berbagi dan bertukar informasi dan pengetahuan, GDM membantu masyarakat memperoleh keterampilan, membuat konten lokal, menyelenggarakan e-health, e-governance, kredit mikro dan jasa asuransi, bahkan pelayanan untuk masyarakatnya yang menjadi TKI.
       Program ini dimaksudkan untuk mencapai manfaat dari TIK secara langsung kepada masyarakat di tingkat akar rumput.  Ini adalah kemitraan yang dilakukan untuk mengangkat kehidupan dan mata pencaharian daerah pedesaan. Hal ini bertujuan untuk mempromosikan  layanan berbasis kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan, gizi, cuaca, lingkungan, pertanian dan mata pencaharian sebagai alternatif bagi masyarakat pedesaan. GDM akan menangani  informasi dinamis dan generik untuk memberdayakan masyarakat pedesaan melalui infrastruktur informasi berbasis web seperti yang dilakukan Mandalamekar, sebuah desa di Tasikmalaya Selatan.





Sumber :